uuu9H...

caRI...AKYu

Sabtu, 08 Maret 2008

KEPUTUSAN TENTANG PENYELENGGARA PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 101 TAHUN 1984

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakannya ;

2. bahwa prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan perlu dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan rangsangan tersebut ;

3. bahwa perlu ada peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai gambar tanda Pramuka Garuda ;

4. bahwa untuk itu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Memperhatikan : 1. Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.

2. Saran beberapa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.

Ketiga : Menetapkan masa peralihan untuk mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.

Keempat : Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda Pramuka Garuda, untuk mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta.

Pada tanggal 31 Juli 1984.

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Tidak ada komentar: