uuu9H...

caRI...AKYu

Sabtu, 08 Maret 2008

KESIMPULAN


Keberhasilan pengembangan teknologi kedirgantaraan yang mampu menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengaruh Globalisasi memungkinkan ketergantungan antar negara dalam semua aspek kehidupan akan semakin kuat. Pengembangan dan penguasaan teknologi canggih yang menjadi karakteristik utama teknologi kedirgantaraan tidaklah mudah untuk dikuasai dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengejar ketertinggalannya di dalam teknologi kedirgantaraan dalam waktu yang relatif cepat terutama dalam bidang satelit dan roket, melalui proses alih teknologi yang dapat dicapai dengan melakukan kerjasama strategis dengan mitra dari negara lain tanpa mengganggu kepentingan nasional.

2. Keberhasilan program penguasaan teknologi dirgantara nasional sangat ditentukan pula oleh peran pemerintah pada sisi pendanaan. Peran pemerintah sebagai sumber pendanaan pada saat ini dan masa mendatang bagi pengembangan dan penguasaan teknologi kedirgantaraan sangat diperlukan. Hal ini dapat dilakukan melalui prioritas pemerintah dengan melibatkan pendanaan APBN. Di samping itu usaha-usaha pelibatan pihak swasta asing atau domestik, BUMN dan kemitraan antara BUMN dan swasta (asing dan dalam negeri) dalam bidang pengembangan dan penguasaan teknologi kedirgantaraan perlu dilakukan sejauh tidak mengganggu kepentingan nasional bangsa Indonesia.

3. Dalam upaya mempercepat proses penguasaan teknologi kedirgantaraan melalui pola kerjasama dengan mitra asing, maka dapat dilakukan melalui kerjasama teknik antar negara berkembang, pemanfaatan forum-forum internasional (GNB dan D-8), kerjasama bilateral antar negara sedang berkembang, dan pembentukan pilot project di bidang kedirgantaraan.

4. Perkembangan teknologi pada umumnya akan membawa implikasi hukum pada penggunanya, terutama bila kepentingan strategis para pengguna mengalami konflik antara satu dengan yang lainnya. Konflik kepentingan ini dapat meliputi para individu pengguna teknologi baru maupun meliputi konflik kepentingan nasional antar negara. Untuk menghindari dampak negatif dari perkembangan dan penguasaan teknologi kedirgantaraan terhadap kepentingan nasional, maka Indonesia perlu menyusun perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan penguasaan teknologi kedirgantaraan yang jelas dan tegas serta bersifat antisipatif.

Tidak ada komentar: